Rugi Sekali Jika Tidak Sholat Berjama’ah Di Mesjid

Rugi Sekali Jika Tidak Sholat Berjama’ah Di Mesjid

Bismillah,

Rugi Sekali Jika Tidak Sholat Berjamaah Di Mesjid,

Keutamaan Shalat berjama’ah di mesjid :

1.Pahala yang berlipat pada shalat berjama’ah dibanding shalat sendirian.

Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata bahwa Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda  :                                                                                                                                                                                    صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim. [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 1-Bab Kewajiban Shalat Jama’ah. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 43-Bab Keutamaan Shalat Jama’ah dan Penjelasan Mengenai Hukuman Keras Apabila Seseorang Meninggalkannya]).

       

Dari Abu Sa’id Al Kudri , beliau berkata bahwa Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

الصَّلاَةُ فِى جَمَاعَةٍ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلاَةً فَإِذَا صَلاَّهَا فِى فَلاَةٍ فَأَتَمَّ رُكُوعَهَا وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ خَمْسِينَ صَلاَةً

Shalat jama’ah itu sendiri senilai dengan 25 shalat, jika sesorang mengerjakan shalat ketika dia bersafar, lalu dia menyempurnakan                 ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya tersebut bisa mencapai pahala 50 shalat“(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Rugi Sekali Jika Tidak Sholat Berjamaah Di Mesjid , Ibnu Bathathol rahimahullah mengatakan,”Kadang keutamaan shalat jama’ah disebutkan sebanyak 27 derajat, kadang pula disebut 25 kali lipat, dan kadang juga disebut 25 bagian.Ini semua memperlihatkan berlipatnya pahala shalat jama’ah dibanding dengan shalat  sendiri dengan kelipatan sebagaiana yang disebutkan.”(Syarh Shohih Al Bukhari li Ibni Baththol, 2/271, Maktabah Ar Rusyd)

Rugi Sekali Jika Tidak Sholat Berjama’ah Di Mesjid

2.Mendapat Ampunan Dosa.

Dari ‘Ustman bin ‘Affan, beliau berkata bahwa saya mendengar Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِى الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ

“Barangsiapa berwudhu untuk shalat lalu diamenyempurnakan wudhunya, kemudian dia berjalan untuk menunaikan shalat wajib yaitu dia melaksanakan shaat bersama manusia atau bersama jama’ah atau meaksanakan shalat di masjid, maka Allah akan mengampuni dosanya.(HR. Muslim. [Muslim: 3-Kitab Ath Thoharoh, 4-Bab Keutamaan Wudhu dan Shalat Sesudahnya])

Rugi Sekali Jika Tidak Sholat Berjama’ah Di Mesjid

3. Setiap langkah menuju masjid untuk melaksanakan shalat jama’ah akan meninggikan derajatnya dan menghapuskan dosa, begitu pula ketika menunggu shalat, malaikat akan senantiasa mendoakannya.

Dari Abu Hurairah,beliau berkata Rasullullahshalallahu ‘alaihi wasalam bersabda:

صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ

“Shalat seseorang dalam jamaah memiliki nilai lebih 20 sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar.Oleh karena itu, jika salah seorang di antara mereka berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian mendatangi masjid, tidaklah mendorong melakukan hal ini selain untuk melaksanakan shalat, maka salah satu langkahnya akan meninggikan derajatnya, sedangkan langkah lainnya akan menghapuskan kesalahannya.Ganjaran ini semua diperoleh sampai dia memasuki masjid. Jika dia memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.Malaikat pun akan mendoakan salah seorang di antara mereka selama dia berada di tempat dia shalat. Malaikat tersebut nantinya akan mengatakan ,” Ya Allah, rahmatilah dia, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah, terimalah taubatnya. Hal ini akan berlangsung selama dia tidak menyakiti orang lain( dengan perkataan atau perbuatannya) dan selama dia dalam keadaan tidak berhadats.”(HR. Bukhari dan Muslim. [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 1-Bab Wajibnya Shalat Jama’ah. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 50-Bab Keutamaan Shalat Jama’ah dan Keutamaan Menunggu Shalat])

Rugi Sekali Jika Tidak Sholat Berjama’ah Di Mesjid

4. Melaksanakan shalat berjam’aah berarti menjalankan sunnah Nabi meninggakannya berarti meninggakan sunnahnya.

Terdapat sebuah atsar dari ‘Abdullah bin Mas’ud beliau berkata:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ

“Barangsiapa yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat ini (yakni shalat jama’ah) ketika diseru untuk menghadirinya .Karena Allah telah mensyari’atkan bagi nabi kalian sallallahu ‘alaihi wa sallam sunanul huda(petunjuk nabi). Dan shalat jama’ah termasuk sunanul huda (petunjuk nabi). seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat dirumahnya maka ini berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian.Seandainya kalian meninggalkan sunah nabi kalian, niscaya kalian akan sesat,’.(HR. Muslim. [Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 45-Bab Shalat Jama’ah adalah Sunanul Huda])

Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun dirumah (bukan dimasjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya, maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah.Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat.Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.”(Dalil Al Falihin Li Thuruqi Riyadhis Sholihin, 6/402, Asy Syamilah)

–> Ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat jama’ah ini ditujukan bagi kaum pria, sedangkan wanita lebih utama shalat di rumahnya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

Mudah-mudahan risalah yang pendek ini, bisa mendorong kita agar melakukan shalat berjama’ah di masjid.

Sumber : Muhamad Abduh Tuasikal (rumaysho.)

Baca Juga  : Aku Ingin Umrah

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *